Polres Batu Bongkar 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap, Tiga Residivis
Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Ada yang membobol rumah kunci menggunakan kunci T, merusak pengaman magnet dan kunci ganda, hingga membuat duplikat kunci kendaraan korban.
“Modusnya mulai merusak rumah kunci dengan kunci T dan magnet pengaman, merusak kunci ganda, hingga menggandakan kunci asli kendaraan korban,” jelas Panji.
Aksi para tersangka tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Batu. Meliputi Kecamatan Junrejo, Batu, dan Bumiaji.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan itu belum sempat dijual karena lebih dulu diamankan petugas.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Ryan Haryanto