Pejabat Pemkab Probolinggo Disebut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan
Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:17 WIB
Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.
Selama penyidikan, Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi. Mereka berasal dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.
Penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.
“Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli,” ujar Mugiono.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh bukti dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan.
Editor: Ryan Haryanto