Kronologi Penangkapan 12 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di Kota Malang
MALANG, iNewsMalang.id - Polresta Malang Kota menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan pembawaan bom molotov saat demonstrasi di kawasan Balai Kota dan DPRD Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Polisi menyita empat bom molotov yang diduga disiapkan untuk memicu kerusuhan.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka positif THC dan benzodiazepin (benzo). Pemeriksaan dilakukan setelah mereka diamankan polisi.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Untung Suropati, tepatnya depan Rumah Sakit Ibu dan Anak Melati, Kecamatan Klojen.
Saat itu, Satgas Preventive Strike tengah melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah akses menuju lokasi demonstrasi. Petugas kemudian menghentikan 13 orang yang berjalan bersama menuju alun-alun kota.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan empat botol kaca berisi cairan berbau menyengat dengan sumbu di bagian ujung. Barang tersebut diduga merupakan bom molotov yang dibawa dua orang dalam rombongan.
Editor: Ryan Haryanto