KPK Gelar Rakor Tertutup di DPRD Kota Malang, Akses Dibatasi hingga Ponsel Diatur
MALANG, iNewsMalang.id - Rapat koordinasi Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK bersama DPRD dan Pemerintah Kota Malang berlangsung tertutup, Rabu (23/9/2026).
Rakor digelar di ruang rapat paripurna lantai tiga Gedung DPRD Kota Malang. Akses menuju lokasi dibatasi selama kegiatan berlangsung.
Bahkan, tidak semua staf internal DPRD diperbolehkan memasuki area rakor. Sejumlah petugas berjaga di akses masuk mulai lantai satu hingga lantai tiga.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita hadir bersama anggota DPRD dan jajaran sekretariat dewan.
Sementara dari Pemkot Malang, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Berdasarkan materi rakor, sedikitnya ada 12 poin yang dibahas. Seluruhnya berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Malang dan DPRD.
Rakor tersebut menjadi forum koordinasi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD. Salah satu fokusnya mengevaluasi pelaksanaan sekaligus perencanaan program.
Namun, pembahasan berlangsung terbatas. Tidak seluruh pihak diperbolehkan mengakses ruang rapat.
Seorang petugas internal DPRD mengaku hanya bisa berjaga di luar karena tidak mendapat instruksi untuk masuk.
“Maaf, kami sendiri staf internal di DPRD dilarang mengakses kawasan rakor. Jika tidak diperintahkan masuk, kami hanya bisa berjaga di akses pintu mulai lantai satu sampai lantai tiga,” ujarnya.
Pembatasan juga diberlakukan terhadap penggunaan telepon seluler selama rapat. Hal tersebut dibenarkan salah seorang anggota DPRD yang mengikuti rakor.
Namun, anggota dewan tersebut tidak menjelaskan secara rinci materi yang dibahas. Ia hanya membenarkan adanya sejumlah poin yang disampaikan dalam rakor Korsupgah KPK.
Detail pembahasan dari 12 poin tersebut belum disampaikan secara terbuka. Rakor difokuskan pada koordinasi pencegahan korupsi antara KPK, Pemkot Malang, dan DPRD Kota Malang.
Editor: Ryan Haryanto