JAKARTA, iNewsMalang.id - KPK menerima 373 laporan dugaan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Total laporan gratifikasi yang diterima KPK senilai Rp240.712.804 (Rp240 juta). "Per tanggal 3 Mei 2023, KPK telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," kata Ipi Maryati, Juru Bicara bidang Pencegahan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
Ipi menjelaskan, laporan yang diterima KPK terdiri tiga objek berupa cendera mata atau plakat sekira Rp3.700.000; 292 objek berupa karangan bunga makanan; parsel makanan dan minuman sekitar Rp164.390.920. "Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883," kata Ipi.
Sebagian barang=barang tersebut telah diterima KPK, dan sebagian lainnya proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak yang membutuhkan karena tidak tahan lama. "Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ujar Ipi.
Editor : Arif Handono