get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Kembali Beraksi, Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan

KPK: Laporan Gratifikasi Lebaran 373 Kasus, Total Senilai Rp240 Juta

Kamis, 04 Mei 2023 | 10:42 WIB
header img
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati. KPK menerima 373 laporan terkait dugaan gratifikasi Lebaran. (Foto Antara).

Meski lebaran sudah usai, KPK masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya. KPK mengapresiasi kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi pada lebaran 2023. "KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," jelasnya.

KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara agar tidak menerima apapun yang berkaitan dengan gratifikasi pada momen Lebaran tahun ini. Imbauan itu disampaikan juga melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkap Ipi. "Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," sambungnya.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut