JAKARTA iNewsMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak menyikapi pemangkasan hukuman Menteri Kelautan dan Perikanan non Aktif, Edhy Prabowo di tingkat kasasi, dari 9 menjadi 5 tahun penjara. Lembaga Anti Rasuah tersebut akan mengkaji kembali salinan kasasi yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman Edhy Prabowo.
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan pihaknya sedang mendalami salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut. Dia mengaku tetap menghormati keputusan MA hasil peradilan.
"Tentu dengan putusan MA, kami selaku aparat penegak hukum, lembaga KPK sangat menghormati putusan peradilan," cuit Firli melalui akun twitter pribadinya @firlibahuri, Jumat (11/3/2022).
Firli mengatakan KPK sampai hari ini belum menerima salinan lengkap kasasi tersebut. Untuk itu, Firli menyatakan masih menunggu salinan tersebut.
"Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari guna mengambil tindaklanjutnya. Tapi yang pasti Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," tutur Firli.
Dia yakin majelis hakim kasasi bebas dari seluruh intervensi. Untuk itu, Firli mewakili KPK meyakini Hakim sangat mengetahui perkara tersebut.
"Karena ada prinsip hukum Ius Curia Novit yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari dan barulah kita menentukan sikap." ujar Firli.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memberikan keterangan soal vonis kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang jauh lebih ringan kepada awak media dalam konferensi pers pada Kamis (10/3/2022).
"Siang ini selaku juru bicara MA saya menyampaikan isi putusan MA nomor 942K/Pid.sus/2022 tanggal tujuh Maret diajukan putusan tahun 2022 atas nama terdakwa Edhy Prabowo," ujar Agung Andi Samsan Nganro di lantai dua Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan yang mengajukan permohonan kasasi dalam perkara ini adalah terdakwa sendiri yaitu terdakwa Edhy Prabowo.
"Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat kasasi bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi dalam hal ini Edhy Prabowo tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu permohonan kasasi ditolak," tambah Agung Andi Samsan Nganro.
Editor : Arif Handono