JAKARTA, iNewsMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah sembilan orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam konteks penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa sembilan orang yang dicegah ini terdiri dari para tersangka dan pihak terkait dalam kasus tersebut. Mereka diberlakukan larangan ini sebagai langkah pendukung untuk memperlancar proses penyidikan. Demikian dikutip dari Okezone, Sabtu (7/10/2023).
Larangan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, atau hingga April 2024. Ali Fikri juga mencatat bahwa perpanjangan larangan tidak dikecualikan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. Pihak KPK menekankan pentingnya kerja sama dari para pihak yang dicegah agar mereka tetap berada di dalam negeri dan mematuhi semua panggilan dan proses hukum yang diberikan oleh Tim Penyidik KPK.
Para individu yang terkena larangan ini meliputi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi. Selain itu, juga ada seorang dokter bernama Ayun Sri Harahap; anggota DPR RI, Indira Chunda Thita; dan seorang pelajar/mahasiswa bernama A Tenri Bilang Radisyah Melati. Ketiganya merupakan istri dan anak dari SYL.
Editor : Arif Handono