Kronologi Penangkapan 12 Tersangka Pembawa Bom Molotov saat Demo di Kota Malang
“Para pelaku secara bersama-sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan,” kata Danang, Kamis (29/10/2026).
Polisi lantas membawa seluruh rombongan ke Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari 13 orang yang diamankan, 12 ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berstatus saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi membagi 12 tersangka menjadi dua klaster sesuai dugaan peran masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas FH (26), YWW (25), dan IR (23). Ketiganya diduga terlibat dalam pembuatan dan pembawaan bom molotov.
Sementara itu, sembilan tersangka dalam klaster kedua diduga membantu proses pembuatan bom molotov. Mereka adalah DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).
Editor: Ryan Haryanto