get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat T Simanjuntak Dimiskinkan, Bayar Denda Rp39,5 M, atau Penjara 4 Tahun

Mensos akan Hapus Penerima PKH dan BPNT di Bawah Umur 40 Tahun, Diganti Pelatihan

Sabtu, 04 Juni 2022 | 19:00 WIB
header img
Mensos evaluasi penerima Bansos PKH dan BPNT di bawah 40 tahun (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial (Mensos) RI menghapus data warga miskin yang berusia di bawah 40 tahun dalam bantuan sosial (bansos) reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mereka akan diberi pelatihan bukan uang.  Program yang disiapkan yakni pemberdayaan ekonomi bernama Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Program tersebut diharapkan dapat menciptakan kemandirian ekonomi agar tidak lagi bergantung kepada bantuan pemerintah. 

"Jadi yang anak-anak muda usianya 30 hingga 40 itu kami buat program. Kalau mereka terima bansos PKH dan BNPT itu cuma 450.000 bulan, itu tidak akan membuat dia sejahtera," ujar Mensos kepada wartawan di kantor Kemensos Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Mensos Risma mengatakan anak muda tersebut akan diberikan pelatihan, pendampingan dan modal usaha. Sasaran peserta program ProKUS adalah mereka yang memiliki usaha rintisan seperti agrowisata,budidaya pertanian, industri kreatif, jasa, kerajinan tangan dan kuliner.

Untuk saat ini, Politikus PDIP ini menyampaikan l melakukan asesment kepada 4 juta anak muda miskin dari data penerima bansos secara bertahap.  "Kami asesmen lagi proses, target, mudah-mudahan bisa sampai 500 ribu hingga 1 juta orang. Karena kalau tidak, dia ke depan akan tua dan dia kalo itu kita sudah mulai akseskan untuk usaha, kapasitas keuangannya lebih besar dibandingkan bansos dan menabung pas masa tua," tutur Mensos. iNews Malang


 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut