MALANG, iNewsMalang.id - Penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun di Malang, pelakunya diamankan Polres Malang. Pria berinisial YD (49) merupakan warga Banyuwangi berdomisili di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
AKP Lukman Hudin selaku Kapolsek Malang membenarkan telah mengamankan YD terduga pelaku penyekapan kepada remaja perempuan berinisial IR beberapa hari lalu. Pelaku diamankan setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar, hingga diteruskan kepada kepolisian.
"Benar telah kami amankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," ucap Lukman Hudin, melalui keterangan tertulisnya yang diterima MPI, pada Rabu (15/6/2022).
Menurut pengakuan tersangka, Lukman menuturkan pelaku nekat melakukan perbuatannya atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut. "Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan" tuturnya.
Lukman menjelaskan, pelaku diduga melakukan penyekapan kepada perempuan berinisial IR (19) di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB. IR lantas disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam.
Bahkan IR juga disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum akhirnya berhasil kabur dan pelaku diamankan oleh Polsek Sumberpucung. "Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujarnya.
Selanjutnya korban disebut Lukman, ternyata disekap YD dengan diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan lakban berwarna coklat. Namun korban IR berhasil kabur dengan mendobrak lemari dan keluar dari rumah yang terkunci.
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata dia.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan YD melakukan aksi penyekapan berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua, dan barang bukti lainnya yang digunakannya untuk menyekap korban.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan," kata dia. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait