JAKARTA, iNewsMalang.id - Keterangan pers secara resmi telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang. Fakta baru yang disampaikan, sungguh amat mengejutkan publik.
Hal itu disebabkan, fakta baru yang disampaikan berbeda seratus delapan puluh derajat dari keterangan pihak Polri di awal. Berkat kejujuran Bharada E sebagai saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J hingga menyeretnya ditetapkan sebagai tersangka, teka-teki kasus tersebut mulai terungkap secara perlahan. Dan fakta-fakta baru yang muncul, setidaknya mampu menjawab rasa penasaran publik akan keganjilan kronologi kasus tersebut.
Jenderal Sigit menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut. Saat ini Tim Khusus (Timsus) masih mendalami motif penembakan polisi tembak polisi.
iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait