Menyatu dengan Massa, Gubernur Khofifah Siap Kawal Tujuh Point Rekomendasi Buruh

Edi Purwanto
Gubernur Khofifah menyatakan siap mengawal 7 rekomendasi buruh saat berpidato di depan kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan, Senin (1/5/2023). Foto: IST

Di hadapan para buruh yang tergabung dalam KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPI, SPSI RTMM, SPSI LEM, SPSI KEP, SPN dan FSPMI, Khofifah juga berkomitmen untuk mengawal tujuh rekomendasi buruh pada momen May Day tahun ini. "Mari kita kawal bersama dan ingatkan saya jika ada yang terlewatkan. Rekomendasi ini adalah bagian dari ikhtiar kita bersama bagaimana buruhnya sejahtera, terlindungi tetapi dalam waktu yang sama ekonomi Jawa Timur juga tetap tumbuh dan bangkit," ungkapnya. 

Di tempat yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menyampaikan, terima kasih atas kondusifitas yang dilakukan oleh Buruh. Dan ini menunjukkan sikap yang positif yang dilakukan oleh para buruh sehingga bisa mendukung iklim investasi bisa dilakukan di Jatim. 

"Kondusifitas May Day ini menjadi bentuk hal yang baik dengan mengendepankan Kamtibmas dengan mekanisme musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat. Kami juga siap untuk mengawal aspirasi dari Buruh untuk sampai ke Jakarta menemui Menkopolhukam," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Gerakan Serikat Pekerja Jatim (Gesper) Jatim Fauzi mengatakan, di momentum May Day tahun 2023 ini para Buruh di Jatim menyampaikan tujuh poin rekomendasi  kepada Gubernur Khofifah. 

Adapun tujuh poin tersebut, pertama Buruh meminta Gubernur Khofifah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden dan DPR RI terkait UU Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Kedua, pihak buruh menginginkan Gubernur bersama DPRD membuat peraturan daerah (perda) tentang jaminan pesangon dan bisa dijalankan di tahun 2023. 

Rekomendasi ketiga, yakni mengalokasikan APBD melalui P-APBD untuk membiayai jaminan kesehatan masyarakat khususnya bagi pekerja yang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keempat, Buruh meminta Gubernur melalui Disnakertrans Jatim melakukan penegakan hukum  dan sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya, rekomendasi kelima yakni Gubernur agar segera menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang terjadi di perusahaan. Sedangkan, poin keenam yaitu meminta kepada Gubernur agar Kadisnaker Prov. Jatim mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Jatim. 

Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network