Hukum Kebiri Bagi Predator Seksual di Dunia Pendidikan 

Dr. Sholikhul Huda, M.Fil.I*
Ilustrasi penanganan kasus predator seksual Herry Wirawan, yang akhirnya divonis mati (Foto: dok)

Temuan itu juga dikuatkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) Tahun 2021. Hasil survei itu menyebutkan, 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. 


Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133. (sumber:https://nasional.kompas.com/read/2023/08/8)

Dari data di atas menunjukkan fakta dan situasi yang sangat mengerikan dan mengkhawatirkan aksi kekerasan seksual yang berdampak bagi nasib anak bangsa di dunia pendidikan.  Sehingga hemat saya Indonesia saat ini mengalami darurat kekerasan seksual. 

Artinya kita sampai hari ini ternyata belum merdeka terhadap para predator seksual di dunia pendidikan. Mereka anak bangsa sangat terancam dan selalu dihantui rasa takut terhadap para pelaku predator seksual yang setiap waktu dapat mengancam hidup dan kesuciannya. Maka sudah saatnya mereka harus di kasih hukuman setimpal yaitu hukuman Kebiri.


*Pemerhati Sosial Pendidikan Indonesia
Sekretaris Direktur Pascasarjana UM Surabaya

Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network