Respon Terhadap Surat Edaran Menag Tentang Pengeras Suara, Rektor UINSA : Jangan Dipelintir !

Lukman Hakim
Rektor UINSA Surabaya Madar Hilmy. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsMalang.id – Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Masdar Hilmy mengecam keras upaya distorsi dan pemutar balikan fakta tentang Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang pengaturan volume pengeras suara di masjid. Distorsi dan pemutarbalikan fakta terhadap SE tersebut berpotensi menjadi fitnah yang keji. "Respons yang disuarakan tanpa pengetahuan yang memadai akan melahirkan kegaduhan, saling curiga, saling membenci, hate speech, bahkan fitnah yang mengarah pada pembunuhan karakter seseorang," katanya, Jumat (25/2/2022).

Meski begitu pihaknya menghormati respons masyarakat terhadap SE tersebut. Sebab, hal itu merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sebuah bangsa.  "Respons masyarakat terhadap sebuah kebijakan juga menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengenai sasaran yang dituju," ujarnya.

Lebih jauh, Masdar juga mendukung penuh terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menurutnya, SE tersebut diperlukan agar ekspresi keberagamaan secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Jika membaca isi SE ini, kata dia, sama sekali tidak melarang umat Islam untuk menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik.  "SE ini mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik dan sama sekali berbeda dengan pelarangan terhadap syiar agama," katanya.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network