Sebelumnya, Polri mengamankan ribuan uang pecahan Dolar Singapura saat menangkap aktor utama kasus robot trading berinisial AMA. Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari 2020.
"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dolar Singapura pecahan 1.000," kata Whisnu di Jakarta, Minggu (23/1/2022). Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan Dollar Singapura itu setara dengan Rp12,254 miliar.
Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu berinisial AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda. "Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan, modus operandi kejahatan ini yaitu pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan. Mereka menerapkan sistem skema piramida, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.
"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu. Menurut Whisnu, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait