Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menyita aset kasus dugaan investasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Aset yang disita antara lain mobil mewah, motor gede hingga tanah dan bangunan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita di antaranya 1 unit mobil Lexus L570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta BPKB, Mini Cooper, sepeda motor Harley Davidson, motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit hp, dan uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 Dolar Singapura serta 1.000 lembar pecahan Rp100.000.
"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar. Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait