JAKARTA, iNewsMalang.id - Bareskrim Polri membekuk Anang Diantoko, tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. Anang tertangkap polisi beserta sejumlah barang bukti berupa handphone dan uang tunai.
"Telah dilakukan penangkapan pada Hari Minggu tanggal 20 Maret 2022, terhadap tersangka DPO owner Robot Trading Evotrade atas nama Anang Diantoko di Villa Grey Jalan Duku Indah Gg Jepun Kecamatan Umalas, Kuta Utara," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Whisnu mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Anang. Mulai dari 8 smartphone, 22 HP kecil, 3 modem, 6 kartu ATM, 1 unit kendaraan roda dua jenis honda Vario dan BPKB serta uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp1.600.000. "Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait