MALANG, iNewsmalang.id - Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai berhasil menindak barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 24 miliar. Penindakan barang cukai ilegal itu merupakan akumulasi dari pembentukan Satgas sejak pertengahan Juni hingga 6 Juli 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, hingga 6 Juli 2025 Satgas gabungan telah melaksanakan 4.214 kali penindakan kepada barang-barang ilegal. Dimana dari ribuan penindakan itu, mayoritas didominasi oleh penyitaan rokok ilegal dan minuman etil mengandung alkohol.
"Total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal. Dari Operasi Gurita pula, terungkap 22 kasus yang masuk tahap penyidikan, 11 di antaranya STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) diterbitkan," kata Djaka Budhi Utama, saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II Malang, Rabu (9/7/2025) pagi.
Dari jumlah penindakan yang dilakukan Satgas gabungan, ada 363 kali tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp 24,4 miliar. Dimana capaian itu menggambarkan keseriusan Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal secara nasional.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kontribusi signifikan berbagai unit vertikal Bea Cukai di daerah, salah satunya dari wilayah Jawa Timur, yang menjadi salah satu titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal," paparnya.
Djaka menambahkan, dari hasil operasi Satgas gabungan, selama satu bulan ini terdapat sebanyak 8,64 juta batang dengan nilai barang senilai Rp 12,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar, yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kediri.
"Kemudian ada rokok ilegal sebanyak 2,51 juta batang dan arak bali sebanyak 114,6 liter dengan nilai barang Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,88 miliar, yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang," jelasnya.
Dimana dari total potensi kerugian negara dari tiga temuan itu mencapai Rp 24,78 miliar, tapi kerugian itu belum termasuk mesin pembuat produksi rokok dan barang-barang kena cukai yang juga disita dari penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1.
"Barang hasil penindakan lainnya berupa 3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper, yang merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur 1," kata dia.
Dari catatan yang masuk, di sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Il mencatat 511 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total tersebut, 54.643.707 batang rokok, dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan.
"Dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 48 miliar," bebernya.
Upaya penindakan barang kena cukai ilegal dan penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor, diharapkan pelaku usaha semakin taat aturan, serta masyarakat turut berperan aktif menolak konsumsi barang ilegal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara," tutup Djaka.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait