MALANG, iNewsMalang.AiD - Seorang pria lanjut usia berinisial AM, 60, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual dengan dalih pengobatan alternatif. Kasus ini mencuat usai korban, perempuan 23 tahun, melapor ke Polres Malang.
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menyampaikan, pelaku diduga mencabuli hingga menyetubuhi korban dengan alasan terapi penyembuhan.
“Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke Polres Malang,” ujar Yulistiana, Kamis (23/4/2026).
Peristiwa bermula pada Juni 2025. Korban saat itu mengalami sakit di bagian kaki dan telah berobat secara medis, namun belum menunjukkan hasil.
Atas saran keluarga, korban kemudian mendatangi pelaku yang dikenal sebagai praktisi pengobatan alternatif sekaligus tetangganya.
Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan menjalani terapi. “Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke dalam kamar dengan alasan terapi,” ungkap Yulistiana.
Di dalam ruangan itulah, pelaku diduga melakukan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.
Korban tidak melawan karena mempercayai penjelasan pelaku. Tindakan tersebut pun diduga terjadi berulang kali. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada suaminya, yang kemudian melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, melakukan visum, serta gelar perkara.
“Dari penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku di rumahnya,” lanjut Yulistiana.
Polisi menilai tersangka memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap pengobatan alternatif. Modus ini membuat korban mengikuti arahan pelaku hingga berujung pada kekerasan seksual.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan pelaku, serta rekaman video terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
