3. Pelepasan Aset Negara Harus Sesuai Regulasi
Menanggapi aspirasi masyarakat terkait status lahan, Safrizal mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut berkaitan erat dengan tata kelola aset negara.
Menurutnya, Kementerian Pertahanan maupun TNI AL tidak dapat secara sepihak melepas atau menyerahkan aset negara. Seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan memperoleh persetujuan dari kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan sebagai pengelola aset negara.
4. Belajar dari Penyelesaian Sengketa di Magelang
Safrizal optimistis persoalan di Pasuruan dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan salah satu pihak. Ia mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa lahan antara Pemerintah Kota Magelang dan Akademi Angkatan Bersenjata (Akabri) yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
“Kasus Magelang dapat diselesaikan dengan prinsip take and give. TNI memberi dan TNI menerima. Kami yakin persoalan di Pasuruan juga bisa diselesaikan melalui pendekatan yang sama,” tegasnya.
5. Validasi Data Lapangan dan Pemetaan Polygon
Sebagai langkah konkret, Kemendagri menekankan pentingnya ketersediaan data geospasial yang akurat. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memiliki data koordinat polygon secara detail yang menggambarkan batas-batas wilayah hak pakai tersebut.
Data koordinat tersebut diperlukan untuk dilakukan overlay atau tumpang susun dengan peta pemanfaatan ruang yang saat ini digunakan masyarakat. Dengan demikian, batas wilayah dan penggunaan lahan dapat dipetakan secara lebih jelas dan objektif.
Jika diperlukan, Safrizal mendukung dilakukannya peninjauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data serta memastikan kondisi riil di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Melalui integrasi data yang akurat, transparan, dan berbasis musyawarah, pemerintah berharap penyelesaian sengketa lahan di Pasuruan dapat menjaga kepentingan pertahanan negara sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
