MALANG, iNewsMalang.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang berpotensi berkembang. Polisi membuka ruang bagi siswa lain yang merasa mengalami kejadian serupa untuk melapor.
Hingga Jumat (25/9/2026), baru satu siswa yang melapor. Korban berinisial RAF (15), siswa yang diduga mengalami kekerasan oleh kepala sekolah.
Polisi juga menerima informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain. Informasi tersebut kini ikut menjadi perhatian dalam pengembangan kasus.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, polisi siap menindaklanjuti jika ada laporan baru.
“Saat ini baru satu pelapor. Kalau ada korban lain, silakan melapor. Kami akan tindak lanjuti,” kata Lukman, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, penyidikan laporan RAF terus berjalan. Polisi telah mengamankan rekaman CCTV yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Penyidik juga memeriksa korban dan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan medis serta bukti lain turut dikumpulkan untuk memperjelas peristiwa.
“CCTV sudah diamankan. Korban dan alat bukti lainnya juga masih diperiksa,” ujarnya.
Dugaan kekerasan tersebut dikaitkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, polisi belum menentukan penerapan pasal terhadap pihak yang dilaporkan. Penyidik masih mendalami keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.
Polisi juga meminta warga yang mengetahui dugaan kejadian serupa di SMPN 18 Kota Malang untuk menyampaikannya melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
