Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Bechi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Proses pengembalian dilakukan petugas Bapas dengan bantuan petugas lapas.
“Hari ini juga langsung kami antar ke Lapas Malang dengan bantuan petugas lapas,” ujarnya.
Dengan pencabutan tersebut, Bechi tidak lagi menjalani sisa masa pidananya di luar penjara. Dia harus kembali menjalani hukuman sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Namun, hingga Kamis (8/10/2026), belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan Kementerian Imipas mencabut pembebasan bersyarat Bechi.
Sempat Dinyatakan Memenuhi Syarat
Sebelum keputusan pencabutan keluar, Bapas Kelas I Malang sempat menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Bechi telah sesuai prosedur.
Fathorrosi menjelaskan, pemberian hak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
