Bechi Kembali Dijebloskan ke Lapas Malang, Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut

Taufik Hidayat
Ilustrasi kembali ke Lapas Malang setelah pembebasan bersyaratnya resmi dicabut. (Foto: iNews Malang/AI

Menurut dia, pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.

“Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan. Kami wajib memberikannya jika persyaratan terpenuhi,” katanya, Selasa (22/9/2026).

Sebelum pembebasan bersyarat diberikan, Bechi disebut telah melalui sejumlah tahapan penilaian. Di antaranya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan penelitian kemasyarakatan (litmas).

Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pengusulan pembebasan bersyarat kepada Kementerian Imipas.

“Sudah melalui sidang TPP dan penelitian kemasyarakatan. Persyaratannya dinilai terpenuhi sehingga hak pembebasan bersyarat diberikan,” jelasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network