Menurut dia, pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.
“Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan. Kami wajib memberikannya jika persyaratan terpenuhi,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Sebelum pembebasan bersyarat diberikan, Bechi disebut telah melalui sejumlah tahapan penilaian. Di antaranya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan penelitian kemasyarakatan (litmas).
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pengusulan pembebasan bersyarat kepada Kementerian Imipas.
“Sudah melalui sidang TPP dan penelitian kemasyarakatan. Persyaratannya dinilai terpenuhi sehingga hak pembebasan bersyarat diberikan,” jelasnya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
