MALANG, iNewsMalang.id - Sebanyak 175 orang ditangkap Polresta Malang Kota dalam pengungkapan 119 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sepanjang Juli-September 2026. Polisi menyita 3,2 kilogram sabu, 5,3 kilogram ganja, ribuan butir ekstasi, hingga lebih dari 111 ribu pil double L.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, ratusan kasus tersebut terdiri atas 116 perkara narkotika dan tiga perkara obat keras berbahaya. Dari total tersangka, 170 orang laki-laki dan lima lainnya perempuan.
“Selama Juli hingga September 2026, ada 119 kasus yang telah diungkap,” ujar Danang dalam konferensi pers di Kota Malang, Jumat (9/10/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi 3.959 butir ekstasi, 111.260 butir pil double L (LL), serta 45,29 gram tembakau sintetis. Polisi juga menemukan sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.
Salah satu perkara yang menonjol adalah peredaran 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi. Selain itu, polisi mengungkap kasus kosmetik ilegal dengan barang bukti berbagai jenis bahan kimia seberat dua ton.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
