Polisi memperkirakan penyitaan barang bukti narkotika tersebut dapat menyelamatkan 60.582 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
49 Kasus Berlanjut ke Penyidikan
Dari 119 perkara yang diungkap, sebanyak 49 kasus berlanjut ke tahap penyidikan. Adapun 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Menurut Danang, perkara yang ditangani melalui mekanisme tersebut diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen tim asesmen terpadu (TAT).
Untuk perkara sabu, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Ancaman pidana serupa juga berlaku untuk perkara ganja, sesuai pasal yang dikenakan.
Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
