175 Tersangka Narkoba Ditangkap di Malang, Polisi Sita 3,2 Kg Sabu

Taufik Hidayat
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/ist)

Polisi memperkirakan penyitaan barang bukti narkotika tersebut dapat menyelamatkan 60.582 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

49 Kasus Berlanjut ke Penyidikan

Dari 119 perkara yang diungkap, sebanyak 49 kasus berlanjut ke tahap penyidikan. Adapun 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Menurut Danang, perkara yang ditangani melalui mekanisme tersebut diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen tim asesmen terpadu (TAT).

Untuk perkara sabu, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Ancaman pidana serupa juga berlaku untuk perkara ganja, sesuai pasal yang dikenakan.

Sementara itu, perkara pil LL dan kosmetik ilegal dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network