Dua ekor landak Jawa yang ditemukan mati juga menjadi bagian dari temuan petugas dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hafiz mengatakan, penangkapan kedua tersangka melibatkan Unit Reaksi Cepat Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan petugas kehutanan.
“Perburuan itu jelas merupakan perbuatan ilegal,” ujarnya.
Polisi kini mendalami motif kedua tersangka memburu landak Jawa. Penyidik juga menelusuri tujuan pemanfaatan hasil buruan serta berapa lama aktivitas tersebut berlangsung.
Penyelidikan tidak berhenti pada kedua tersangka. Polisi masih mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perburuan satwa dilindungi itu.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
