Penumpang juga bisa berpindah dari Koridor I ke Koridor II tanpa membayar tiket tambahan. Syaratnya, perpindahan dilakukan dalam waktu maksimal dua jam sejak tiket pertama digunakan.
“Pengguna layanan dapat melakukan perjalanan dari Koridor I ke Koridor II tanpa perlu membayar saat transfer,” ujar Khofifah.
Dia berharap masyarakat mulai beralih menggunakan transportasi umum untuk perjalanan antara Kota dan Kabupaten Malang.
Menurut Khofifah, semakin banyak warga menggunakan angkutan umum, semakin besar pula peluang mengurangi kepadatan lalu lintas dan risiko kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menjelaskan, Trans Jatim Koridor II melayani rute dari Terminal Hamid Rusdi dan Terminal Madyopuro di Kota Malang menuju Terminal Talangagung, Kabupaten Malang.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
