SURABAYA, iNewsMalang.id - Tempat hiburan malam Holywings yang tersebar di Kota Surabaya ditutup sementara buntut promosi minuman keras (miras) yang dinilai menistakan agama.
Penutupan sementara Holywings tersebut dilakukan hingga kasusnya selesai. "Soal Holywings sudah kami rapatkan. Kami sampaikan untuk ditutup dulu sampai kasusnya ditindaklanjuti," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (28/6/2022).
Menurut Eri, penutupan Holywings itu sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Gerakan Pemuda Ansor Surabaya. "Kami sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya agar ditutup dulu," kata Eri.
Diketahui Polda Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/6/2022) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait poster promosi minuman keras gratis untuk pemilik nama "Muhammad dan Maria" oleh satu pemilik label tempat hiburan di Jakarta Holywings. Promosi tersebut berlaku untuk semua Holywings di Indonesia.
Eri mengatakan promosi berbau SARA yang dilakukan Holywings membuat gaduh masyarakat karena mencatut identitas agama di dalamnya sehingga penutupan didasarkan untuk menjaga kondusivitas Kota Surabaya.
"Untuk itu sementara kami tutup dulu sambil prosesnya berjalan," kata Eri. Meski Pemprov DKI Jakarta telah mencabut semua izin operasional Holywings, untuk Surabaya belum ada rencana pasti untuk melakukan hal sama. "Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan.
Dibekukan itu maksudnya dihentikan tidak boleh buka dulu sampai kasusnya ini selesai. Ini untuk meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya, baru kami lakukan secara berkelanjutan, tindakan apa yang harus diambil," kata Eri. iNews Malang
Editor : Arif Handono