Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka penganiayaan santri berinisial MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kedua tersangka yakni F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).
Diketahui, MF (16) santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang diduga menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya. Ia dituduh mencuri uang dua kali oleh santri lainnya dan dipukuli sampai mengaku, pada Kamis malam (16/12/2022).
Setelah mengaku ia akhirnya kembali dipukuli secara bergiliran dari Jumat dini hari (17/12/2022) hingga menjelang subuh. Korban akhirnya kabur pulang ke rumah di Perumahan Villa Podo Rukun, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Editor : Arif Handono