get app
inews
Aa Text
Read Next : Kiai Jombang Siap Antar Anaknya ke Polda Jatim, Apakah Tersangka Belum Ditangkap?

3 Berkas Perkara Kebaya Merah Dikembalikan Kejati ke Polda Jatim

Jum'at, 03 Februari 2023 | 21:13 WIB
header img
Berkas perkaya kebaya merah dikembalikan Kejati ke Polda Jatim karena kurangnya syarat (Foto: Tngkapan Layar)

SURABAYA, iNewsMalang.id - Berkas Perkara kebaya merah dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) ke penyidik Polda Jatim lantaran syarat formil dan materiil kasus video porno yang sempat viral itu belum lengkap.

Fathur Rohman selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim menyampaikan berkas perkara belum memenuhi syarat, "Jaksa peneliti menyimpulkan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil atau P18 untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya, pada Kamis 19 Januari 2023,

Selanjutnya terkait berkas perkara kebaya merah, Jumat (3/2/2023) Fathur mengatakan bahwa pada 31 Januari 2023, jaksa mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim.

"Penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan atau SPDP tiga tersangka kasus tersebut pada 9 November 2022," jelasnya. Fathur menambahkan, SPDP atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki).

Kemudian, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa tiga berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.

Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Kepala Kejati Jatim telah menunjuk dua jaksa," tuturnya.

Dari sini dapat diketahui bahwa berkas perkara kebaya merah dikembalikan karena alasan yang mendasar.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut