get app
inews
Aa Read Next : Serba Online, Gubernur Sebut 36 Ribu Operator dan Call Center Siap Layani PPDB SMA dan SMK Se Jatim

PPDB Sistem Zonasi Kacau, Politikus PKS Dwi Hari Cahyono Usulkan Hal Ini

Senin, 17 Juli 2023 | 16:12 WIB
header img
Anggota DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono dari PKS menyoroti PPDB jalur zonasi saat reses di Kabupaten Malang, 16 Juli 2023.

 MALANG, iNewsMalang.id - Anggota DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Sebab, pendaftaran siswa baru dengan pendekatan jarak tersebut banyak menyisakan masalah, tak terkecuali di wilayah Malang Raya. 

Dwi menyebut, gegara sistem zonasi itu, banyak siswa SMP dan SMA tidak bisa masuk ke sekolah negeri karena jarak yang terlalu jauh. Sementara di wilayah tempat tinggal mereka jumlah sekolah terbatas. Imbasnya, PPDB menjadi semerawut. 

"Sebenarnya sistem zonasi dalam PPDB ini sudah cukup bagus. Dalam hal agar tidak ada lagi sebutan sekolah favorit. Sehingga semua siswa berkesempatan untuk menimba ilmu di sekolah terdekat di mana siswa berdomisili," ujar Dwi Hari saat berada di Malang, Sabtu (16/7/2023).

Dwi juga berpendapat, kesemerawutan sistem zonasi sekolah bisa diminimalisasi. Syaratnya, pemerintah hadir dan menyediakan sekolah sesuai dengan banyaknya siswa di wilayah tersebut.

"Sesuai dengan UUD 45 Pasal 31 yang dalam garis besarnya adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan harus juga menyediakan sarana dan prasarana (sekolah) guna menunjang penyelenggaraan pendidikan nasional," kata politisi PKS ini. 

Menurutnya, setidaknya keberadaan sekolah baik SMP maupun SMA/SMK Negeri mampu menampung 70 persen di setiap wilayah kecamatan. Sehingga calon siswa di wilayah tersebut tidak kesulitan mencari sekolah. 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut