get app
inews
Aa Read Next : Jalan Tol Politik PSI, Sim Salabim Kaesang Jadi Ketum

Tok, MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasannya

Senin, 16 Oktober 2023 | 13:00 WIB
header img
MK tolak gugatan batas usia capres -cawapres dari 40 tahun jadi 35 tahun. Foto:sindonews.com

JAKARTA, iNewsMalang.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak uji materiil terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk mengubah batas usia Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan dalam pengumuman putusan hari Senin (16/10/2023) bahwa permohonan dari PSI tersebut telah ditolak oleh Mahkamah. Seperti dilansir Sindonews.com, dalam konklusinya, Anwar menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan a quo, dan pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan tersebut. Namun, dalam pandangan MK, permohonan para Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pada sidang pendahuluan sebelumnya, yang berlangsung pada tanggal Senin (3/4/2023), para Pemohon, yang diwakili oleh Francine Widjojo, berargumen bahwa batas usia minimum 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden telah diatur secara jelas dalam norma tersebut. Namun, pemohon berusia 35 tahun, dan mereka berpendapat bahwa batas usia minimal tersebut seharusnya diturunkan menjadi 35 tahun, dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman yang cukup untuk bertarung sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon menganggap norma ini tidak hanya bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas, tetapi juga menciptakan potensi diskriminasi, yang melanggar Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Mereka berpendapat bahwa negara harus memberikan kesempatan kepada putra dan putri bangsa untuk memimpin dan harus membuka peluang selebar-lebarnya untuk calon-calon terbaik. Oleh karena itu, mereka menganggap ketentuan yang ada diskriminatif dan tidak sesuai dengan moralitas.

Dalam permohonan mereka, para Pemohon meminta MK untuk menerima dan mengabulkan gugatan mereka secara keseluruhan, dan untuk menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "berusia paling rendah 35 tahun."

Diketahui bahwa terdapat total 11 gugatan terkait batas usia Capres Cawapres, dengan 7 di antaranya mendapatkan keputusan pada Senin (16/10/2023).

Berikut adalah daftar gugatan terkait batas usia Capres Cawapres yang telah diumumkan putusannya:

  1. Gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

  2. Gugatan nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

  3. Gugatan nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

  4. Gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

  5. Gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

  6. Gugatan nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

  7. Gugatan Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 30 tahun.

Namun, sejumlah gugatan lainnya yang berhubungan dengan batas usia Capres-Cawapres masih dalam tahap persidangan:

  1. Gugatan nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.

  2. Gugatan nomor 94/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.

  3. Gugatan nomor 101/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

  4. Gugatan nomor 102/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun.

  5. Gugatan nomor 103/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut