get app
inews
Aa Read Next : Sediakan Ruang Belajar dan Bermain Berkualitas untuk Anak-anak, Kidzoona Buka Cabang Baru di Malang

Pemilu Kurang 20 Hari, Dua Ribu Lebih Alat Kampanye di Kota Malang Dibongkar, Ada Apa?

Senin, 29 Januari 2024 | 14:40 WIB
header img
Petugas mengangkut alat peraga kampanye usai melakukan penertiban, Minggu (28/1/2024). FOTO:Malangkota.go.id

MALANG, iNewsMalang.id – Tim gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang membongkar 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) di lima kecamatan di Kota Malang, Minggu (28/1/2024).

Penertiban dilakukan karena APK dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2023 tentang Kampanye, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengungkapkan sebanyak 2.481 APK yang ditertibkan berupa banner dan spanduk, serta ratusan bendera partai politik karena juga melanggar aturan serupa.

Berbagai APK ini dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti tikungan jalan yang mengganggu pengguna jalan, di tiang rambu lalu lintas, tiang listrik, median jalan dan aset pemerintah lainnya. Ditegaskannya ini harus ditertibkan dan dibongkar, yang sekaligus untuk menjaga estetika tata kota.

“Kesuksesan pemilu ini tidak bisa diwujudkan dari instansi pemerintah saja, instansi negara, apalagi Bawaslu. Kemudian memang terkait pelanggaran ini juga untuk memberi pendidikan hukum dan kesadaran kepada rekan-rekan peserta pemilu,” imbuh Hamdan dilansir laman resmi Pemkot Malang, Senin (29/1/2024)

Misalnya partai politik, calon anggota DPD, bahkan tim pemenangan atau kampanye daerah dari paslon beserta caleg-caleg harus bisa menjunjung tinggi kesadaran itu dan bersama-sama menaati aturan yang berlaku.

Hamdan menegaskanm, penertiban APK dilakukan berdasarkan pengawasan dan pendataan Bawaslu Kota Malang yang dilakukan tiga hari sebelumnya. “Penertiban ini merupakan yang kedua. Ini juga berdasarkan hasil evaluasi penertiban yang pertama beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut