KABUPATEN MALANG, iNews.id - Calon Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, resmi dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDI-P nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Pemecatan ini diambil setelah Gunawan HS sebagai kader PDI Perjuangan mencalonkan diri di pemilihan Bupati Malang tanpa restu dari partai. Ia justru mendapatkan dukungan dari partai lain, seperti Golkar, PKS, Hanura, dan Demokrat. Dalam surat keputusan tersebut, DPP PDI-P menilai tindakan Gunawan sebagai pembangkangan serius terhadap instruksi partai terkait rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
“Pelanggaran ini tergolong berat dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap garis kebijakan partai,” bunyi pernyataan resmi DPP PDI-P (05/10/2024).
DPP PDI-P menegaskan pentingnya keberadaan kader yang loyal dan disiplin dalam organisasi. Jika terbukti melanggar, sanksi seperti pemecatan akan diterapkan. Dalam hal ini, Gunawan HS tidak lagi dapat menggunakan atribut atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan PDI-P setelah keputusan ini.
Darmadi, Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Malang, mengkonfirmasi bahwa pemecatan Gunawan HS memang benar terjadi. “Iya, beliau dipecat sebagai kader PDI-P,” ujarnya singkat.
Gunawan HS sebelumnya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan sempat mencalonkan diri lagi dalam pemilihan legislatif 2024, namun gagal. Dalam Pilkada 2024, ia bersama dr Umar Usman maju sebagai calon Bupati Malang dengan nomor urut 2, meskipun partai yang membesarkannya justru mendukung calon lain, HM Sanusi dan Lathifah Shohib.
Editor : Saif Hajarani