MALANG, iNewsMalang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (4/12/2024) pukul 22.05 WIB di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Sanusi-Lathifah (Salaf) memperoleh 782.356 suara sah, sedangkan paslon nomor urut 2 Gunawan-Umar (GUS) mendapatkan 399.144 suara sah. Dengan demikian, paslon Salaf dipastikan meraih kemenangan dalam kontestasi tersebut.
Mahardika, Ketua KPU Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa setelah penetapan hasil perolehan suara di tingkat kabupaten, langkah selanjutnya adalah mengirimkan hasil rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
"Besok, kami akan mengirimkan hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur ke Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, akan dilaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujar Mahardika.
Terkait dengan tingkat partisipasi pemilih, Mahardika mengungkapkan bahwa angka partisipasi pemilih untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang diperkirakan mencapai 60,01 persen, meskipun ada penurunan sekitar 0,3 persen dibandingkan dengan Pilkada 2020.
“Peningkatan jumlah pemilih per TPS pada Pilkada kali ini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi partisipasi. Tahun 2020, setiap TPS hanya memiliki sekitar 400 pemilih, namun kini jumlahnya bisa mencapai 600 pemilih. Hal ini menyebabkan jarak antar TPS menjadi lebih jauh dengan domisili pemilih,” jelasnya
Selain itu, KPU juga mencatat adanya sejumlah masalah terkait C pemberitahuan yang tidak tersampaikan kepada pemilih terdaftar. Menurut Mahardika, hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pemilih yang telah pindah domisili, tidak dapat ditemui di rumah, atau data pemilih yang sudah tidak valid.
“Banyak C pemberitahuan yang tidak tersampaikan. Ini mungkin disebabkan oleh pemilih yang sudah pindah tempat tinggal atau memang tidak bisa ditemui. Padahal, mereka yang sudah terdaftar di DPT seharusnya dapat datang ke TPS dengan membawa KTP atau data kependudukan lainnya,” lanjutnya.
Mengenai suara sah dan tidak sah, Mahardika menjelaskan bahwa suara tidak sah biasanya terjadi karena pemilih mencoblos di luar kolom atau mencoblos lebih dari satu kali di kolom yang berbeda. KPU telah melakukan sosialisasi tentang tata cara mencoblos yang benar kepada masyarakat untuk mengurangi kemungkinan suara tidak sah.
“Pemilih bisa mencoblos nomor urut, nama, atau gambar paslon dalam satu kolom. Kami sudah melakukan sosialisasi terkait hal ini agar pemilih tidak keliru,” katanya.
Menjelang pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Mahardika mengatakan bahwa pelantikan dijadwalkan akan dilakukan pada Februari 2025. Namun, tanggal pastinya masih menunggu pembaruan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan oleh gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan dijadwalkan pada Februari 2025. Tanggal pastinya masih menunggu update dari pemerintah provinsi,” pungkas Mahardika.
Editor : Saif Hajarani