get app
inews
Aa Text
Read Next : Penipuan Berkedok Investasi di Pakisaji Terbongkar, Pelaku Berinisial IHR Berhasil Ditangkap

Uang Indra Kenz Mengalir ke Deddy Corbuzier Akan Tagih ke Dewa Kipas

Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:17 WIB
header img
Deddy Corbuzier

JAKARTA, InewsMalang.id – Kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo ternyata uangnya mengalir kemana-mana. Salah satunya ke pesohor negeri ini, Deddy Corbuzier. Deddy secara blak-blakan mengatakan pernah menerima uang dari Indra Kenz, seorang affiliator kasus investasi bodong trading binary lewat aplikasi Binomo yang kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun tidak ingin jumawa. "Saya nggak mau jumawa (pernah dapat uang dari Indra Kenz) karena kalau jumawa begitu biasanya kena. Kayak affiliator yang viral," kata Deddy di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Pengakuan Deddy ini membuat sahabatnya, Darius Sinathrya tengah bersamanya terkejut. Seakan tidak percaya, Darius bahkan kembali menegaskan ucapan mantan suami Kalina Ocktaranny itu.

Deddy mengaku pernah menerima uang dari Indra Kenz yang tengah terjerat kasus investasi bodong trading binary lewat aplikasi Binomo. Namun, uang tersebut tidak Deddy gunakan. Ayah Azka Corbuzier itu menjelaskan Indra memberikan uang tersebut untuk membantu dirinya mengadakan kompetisi catur beberapa waktu lalu. Tak tanggung-tanggung, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut memberikan Rp150 juta untuk hadiah pertandingan. Adapun pertandingan catur tersebut mempertemukan antara Dewa Kipas dan Grand Master Irene dibabak final. "Jadi, dia sempat menyumbang (untuk hadiah) Dewa Kipas. Jadi, nanti saya tagih (balikin duit) ke Dewa Kipas," jelas Deddy.

Di sisi lain, atas kasusnya, kekayaan Indra Kenz juga sudah disita pihak berwajib. Dia bahkan terancam jatuh miskin setelah tersandung kasus tersebut. Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut