get app
inews
Aa Read Next : Pejabat Negara dan BUMN Diadukan Ke Bawaslu Madiun, Buntut Kampanye di Forum Sosialisasi BPJS

Tidak Punya BPJS Kesehatan, Tidak Bisa Jual Beli Tanah, Benarkah?

Sabtu, 12 Maret 2022 | 15:36 WIB
header img
BPJS Kesehatan

JAKARTA – iNewsMalang.id Informasi yang beredar di masyarakat,  jika tak memiliki BPJS Kesehatan maka masyarakat tak bisa melakukan transaksi jual beli tanah, ternyata sampai juga ke telinga pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Tenri Abeng mengatakan apabila masyarakat belum terdaftar atau BPJS Kesehatannya tidak aktif tidak akan ada penolakan untuk menggunakan layanan pertanahan.

"Jika memang status belum terdaftar kepada kepesertaan JKN maupun tidak aktif, tak ada penolakan permohonan di kantor pertanahan, tetap kita daftarkan, kita lakukan sesuai ketentuan, namun saat pengambilan produk, masyarakat yang belum melampirkan, dapat melampirkan ketika produk diambil,” ujar Andi pada keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

Andi menjelaskan tidak semua layanan di kantor pertanahan memerlukan BPJS Kesehatan sebagai syarat. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk layanan peralihan hak untuk jual beli dan hanya berlaku di kantor pertanahan.

"Hanya pendaftaran peralihan untuk jual beli. Kalau untuk waris maupun hibah ya tidak wajib, peralihan non jual beli tidak diwajibkan. Bahkan ini juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ketika proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” sambung Andi Tenri Abeng.

Melalui BPJS Kesehatan sebagai prasyarat untuk peralihan tanah untuk jual beli, ditargetkan 98% masyarakat Indonesia sudah tergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Penduduk Indonesia berjumlah hampir 274 juta jiwa. Yang terdaftar pada BPJS hingga saat ini sudah sekitar 86,27 persen, targetnya di tahun 2022, 98 persen masyarakat Indonesia yang terlindungi JKN. Itulah mengapa keluarlah Inpres ini,” sambung Andi Tenri Abeng.

Kementerian ATR/BPN mencatat sejak 2019 berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah.

Oleh sebab itu BPJS Kesehatan sebagai syarat layanan pertanahan diharapkan dapat meningkatkan jumlah masyarakat yang terdaftar pada program JKN.

Dengan berlakunya Inpres tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil tetap memastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut