JAKARTA iNewsMalang.id - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ini pun ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan sudah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Kini, penetapan label halal itu berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil menjelaskan, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dia pun menjabarkan adanya filosofi pada label halal itu. Artinya, label ini mengadaptasi nilai-nilai Indonesia. Terlihat dari bentuk hingga corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya dengan memiliki ciri khas, unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," katanya.
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," tambahnya.
Dia menambahkan, bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia. Maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan.
Memiliki arti juga yang mana semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Untuk motif Surjan yang disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing), arti semua itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuhnya.
Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," bebernya.
Editor : Arif Handono