Tiga Demonstran Menolak UU TNI Berujung Pembakaran Gedung DPRD Malang Dipulangkan

MALANG, iNewsmalang.id - Tiga demonstran yang diamankan pasca demonstrasi penolakan UU TNI berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Malang dibebaskan. Kepolisian beralasan pembebasan tiga orang itu karena sudah ada jaminan dari orang tua dan LBH Pos Malang, yang mendampingi proses hukumnya.
Apalagi dari enam orang yang diamankan, dua orang yang diamankan berinisial F dan DR, yang berstatus pelajar dan anak di bawah umur. Selain tiga orang itu, ada tiga orang demonstran lagi yang masih dimintai keterangan didampingi oleh tim dari LBH Pos Malang. Ketiganya yakni Benedictus Beni, Rizky Amirullah, dan Alfaizi Nur Rizki.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan, dari enam orang yang sebelumnya diamankan, dua orang merupakan anak di bawah umur dan ada satu yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi atau kampus. Dimana dari enamnya, tiga di antaranya sudah dipulangkan, termasuk dua anak di bawah umur.
"Karena dari kesemuanya yang diamankan sudah ada yang menjamin dari LBH, dan mereka sangat kooperatif dalam pemeriksaan, mereka sangat terbuka sehingga bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," ucap Muhammad Sholeh, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin siang (24/3/2025).
Ia mengakui hingga saat ini masih ada tiga orang demonstran yang dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi dari ketiganya masih didalami peran dan adakah unsur tindak pidananya, namun kemungkinan besar akan dibebaskan bila tak terbukti melakukan tindak pidana.
"Tiga orang, semua kami kembalikan semua, karena LBH-nya sudah menunggu, kami masih akan melakukan pemeriksaan, kalau sudah selesai kami akan kembalikan kepada para LBH, dan menyatakan membuat pernyataan sewaktu-waktu mereka siap dihadirkan untuk memberikan keterangan tambahan," paparnya.
Di sisi lain, Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian menyatakan, ia dan rekan-rekan dari LBH Pos Malang memberikan pendampingan kepada para demonstran yang diamankan sejak Minggu malam. Saat ini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mendalami dugaan peran pada demonstrasi berujung pembakaran Gedung DPRD Kota Malang.
"Sampai sekarang masih belum, karena dari kepolisian mengatakan, bahwa ada pemeriksaan lanjutan untuk progres pemeriksaan sesuai prosedur, untuk progres pendalaman, dan juga BAP sesuai prosedur semua," ungkap Daniel Siagian, saat mendampingi demonstran.
Sebelumnya diberitakan, demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang TNI di Kota Malang berakhir rusuh. Massa yang sudah berunjuk rasa pukul 16.00 WIB, mulai memanas menjelang buka puasa.
Puncaknya massa mulai rusuh sekitar pukul 18.15 WIB, dengan melemparkan beberapa benda, petasan, hingga bom molotov ke area dalam gedung. Massa juga membakar dua bangunan di sisi timur yang terpisah dari bangunan utama.
Massa pun dibubarkan paksa oleh kepolisian dan TNI yang berjaga dengan menyemprotkan gas air mata. Massa pun berlarian ke kawasan timur DPRD Kota Malang atau ke arah Jalan Kahuripan dan Jalan Suropati.
Editor : Saif Hajarani