Misteri Pembunuhan di Kafe Gondanglegi Terungkap, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Menindaklanjuti temuan ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pelaku pembunuhan itu sendiri, Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Gondanglegi (tidak jauh dari TKP), menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi tak lama setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam (18/5).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan pelaku ini. "Pelaku yang telah menyerahkan diri tak lama setelah kejadian. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi," ujarnya.
Usai penyerahan diri, polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Fikri. Dari rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti yang sangat krusial, yaitu sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang diduga kuat digunakan untuk menikam Ahmad Husaini hingga tewas.
Selain pisau, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pakaian pelaku dan korban, empat botol arak Bali, serta sejumlah barang pribadi milik korban yang turut diambil oleh pelaku, seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Saat ini, Muhammad Fikri telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta