Misteri Pembunuhan di Kafe Gondanglegi Terungkap, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

MALANG, iNewsMalang.id – Misteri tewasnya seorang pemuda di depan kafe kawasan Gondanglegi, Kabupaten Malang, mulai terkuak. Pelaku pembunuhan telah berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi.
Peristiwa tragis ini bermula saat warga Kecamatan Gondanglegi, Malang, digegerkan penemuan jasad pria bersimbah darah dan penuh luka pada Sabtu dini hari (17/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ditemukan di depan sebuah kafe yang juga berfungsi sebagai cucian kendaraan bermotor, berlokasi di Jalan Raya Bureng, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.
Jasad korban, yang kemudian diketahui bernama Ahmad Husaini (25), seorang mahasiswa dari Dusun Pandak, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, ditemukan dalam posisi tengkurap. Ia mengalami luka robek parah akibat benda tajam di bagian leher kiri, pundak kiri, serta kakinya. Informasi awal menyebutkan korban ditikam oleh pelaku saat tengah ngopi atau nongkrong di kafe tersebut.
Menindaklanjuti temuan ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pelaku pembunuhan itu sendiri, Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu, Gondanglegi (tidak jauh dari TKP), menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi tak lama setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam (18/5).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan pelaku ini. "Pelaku yang telah menyerahkan diri tak lama setelah kejadian. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi," ujarnya.
Usai penyerahan diri, polisi langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah Muhammad Fikri. Dari rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti yang sangat krusial, yaitu sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter yang diduga kuat digunakan untuk menikam Ahmad Husaini hingga tewas.
Selain pisau, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pakaian pelaku dan korban, empat botol arak Bali, serta sejumlah barang pribadi milik korban yang turut diambil oleh pelaku, seperti kalung, rokok, dan uang tunai.
Saat ini, Muhammad Fikri telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta