get app
inews
Aa Text
Read Next : Ana Maulidiyah, Santriwati Ponpes Mansyaul Ulum Juarai Lomba Baca Kitab Se-Asia Tenggara

Alasan Sudah Tua Tersangka Pencabulan Santriwati di Ponpes Batu Tak Ditahan

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:13 WIB
header img
AMH (69), keluarga pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Punten, Bumiaji, Kota Batu, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan. Foto: Ilustrasi

AMH diduga mencabuli korban saat diajarkan istinja' (membersihkan diri setelah buang air kecil), meskipun ia tak memiliki wewenang. Akibat perbuatannya, AMH dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun. Meski fisik korban tak terluka, polisi fokus pada pemulihan trauma psikis mereka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut