get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemulihan Aset Dipercepat, KAI Daop 8 Libatkan Kejari Kota Malang

Program MBG Diawasi Ketat, Kejari Kota Malang Siapkan Kanal Pengaduan

Rabu, 03 Juni 2026 | 19:57 WIB
header img
Ilustrasi MBG untuk siswa. (Foto: iNews Malang/ist)

MALANG, iNewsMalang.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Malang membuka posko pengaduan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyasar pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tersebut.

Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko mengatakan, masyarakat bisa memanfaatkan posko itu untuk melaporkan berbagai temuan di lapangan. Terutama jika ada pelaksanaan program di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Masyarakat yang menemukan hal tidak sesuai SOP bisa melaporkan. Misalnya terkait makanan atau fasilitas dapur yang kurang layak,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci agar program MBG berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Sebab, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga melibatkan publik.

Karena itu, Kejari meminta warga tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Mulai kualitas makanan, kelayakan fasilitas dapur, hingga aspek lain yang berpotensi menghambat jalannya program.

Setiap aduan yang masuk, lanjut Tri Joko, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku bersama instansi terkait. Tujuannya agar persoalan yang muncul bisa segera ditangani sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Meski telah membuka kanal pengaduan, hingga kini pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait pelaksanaan MBG di Kota Malang.

Tak hanya membuka posko aduan, Kejari Kota Malang juga siap memberikan pendampingan hukum bagi pengelola SPPG atau dapur MBG. Pendampingan itu mencakup sejumlah aspek penting, mulai pengelolaan anggaran hingga rantai distribusi makanan kepada penerima manfaat.

“Itu kewenangan kami juga untuk memberikan pendampingan kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” pungkasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut