get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi Viral! CESA Little Garden, Spot Nongkrong Super Estetik di Pandaan yang Bikin Betah

Sengketa Lahan Pasuruan, Safrizal ZA Tekankan Pentingnya Kejelasan Tata Ruang dan Data Polygon

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:35 WIB
header img
Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA menekankan pentingnya data polygon, tata ruang, dan musyawarah untuk menyelesaikan sengketa lahan TNI AL dan warga di Pasuruan. Foto Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA/ist

JAKARTA, iNewsMalang.id – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal ZA, M.Si., menegaskan pentingnya akurasi data wilayah, penataan ruang, dan pendekatan koordinatif dalam menyelesaikan sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Safrizal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas penataan kawasan di Pasuruan Timur.

Dalam paparannya, Safrizal menguraikan lima aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung sejak 1960 tersebut.

1. Kepastian Hukum dan Fakta Wilayah

Safrizal menjelaskan bahwa secara hukum dan administrasi negara, TNI saat ini memegang 14 sertifikat Hak Pakai atas lahan seluas 3.600 hektare. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan terdapat 10 desa definitif yang berada di kawasan tersebut dan telah memiliki kode wilayah resmi, perangkat desa, serta hak menerima Dana Desa.

“Ada desa yang sebagian wilayahnya masuk dalam kawasan hak pakai, bahkan ada yang seluruh wilayahnya berada di dalam area tersebut. Persoalan ini belum tuntas karena sejak tahun 1960 hingga sekarang sudah berlangsung selama empat generasi penduduk yang menetap di lokasi itu. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Safrizal.

2. Pentingnya Zonasi Pemanfaatan Ruang

Kemendagri mendorong adanya penataan ruang yang lebih tegas di kawasan seluas 3.600 hektare tersebut. Menurut Safrizal, perlu dilakukan pemetaan yang jelas mengenai area yang diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan, kawasan permukiman warga, serta wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan bisnis.

Penegasan zonasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan di masa mendatang.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut