Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain .id, PANDI Temukan 24.523 Kasus
MALANG, iNewsMalang.id – Penyalahgunaan domain .id masih didominasi situs judi online. Sepanjang semester pertama 2026, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menerima 24.523 laporan terkait aktivitas tersebut. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan bentuk kejahatan siber lain seperti phishing maupun malware.
Data PANDI menunjukkan, selama periode 1 Januari-30 Juni 2026 terdapat 32.535 URL yang terindikasi disalahgunakan. URL tersebut berasal dari 25.815 domain yang dipantau melalui sistem Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).

“Berdasarkan kategori laporan, temuan terbesar didominasi oleh online gambling atau judol sebanyak 24.523 laporan, diikuti phishing sebanyak 6.491 laporan, dan malware sebanyak 961 laporan,” terang Sekretaris Jenderal PANDI Ery Punta Hendraswara dalam konferensi pers di Kota Malang, Jumat (3/7/2026).
Temuan lainnya meliputi 173 laporan pornografi, 104 impersonalisasi, 73 spam, 61 kategori lain, 44 pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), 27 gambling invite gambling, serta 23 botnet.
Mayoritas URL yang terbukti melanggar telah diturunkan (takedown). Proses itu dilakukan PANDI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami dari Pandi memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain .id ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel,” ujar Ery.
Namun, penutupan domain tidak dilakukan secara instan. PANDI lebih dulu memberikan kesempatan kepada pengelola situs untuk memperbaiki kontennya melalui mekanisme peringatan bertahap.
“Kalau yang .id itu ada prosesnya untuk seperti itu. Jadi diperingatkan, diinformasikan bahwa ini melanggar ketentuan, Anda perbaiki kontennya, kalau tidak perbaiki, maka ini ada konsekuensinya, diberi peringatan 3-4 kali,” katanya.
Ery mengakui modus kejahatan siber terus berubah mengikuti isu yang sedang ramai di masyarakat. Menurut dia, pelaku scam maupun phishing memanfaatkan tema-tema yang sedang menarik perhatian publik agar korban lebih mudah terjebak.
“Kalau yang kita perhatikan itu misalnya kayak scam, pishing, segala macam, itu kan dia mengambil tema-tema yang menarik. Tema-tema yang menariknya apa, gitu. Kalau itu misalnya tertingginya tadi kebetulan, judi online pinjol, itu kebetulan karena trennya ke situ. Artinya sekarang itu yang harusnya begitu masuk ke sana, itu yang diproteksi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua PANDI Isnawan Aslam mengatakan IDADX dibangun untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan domain .id. Sistem yang dikembangkan sejak 2015 tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap identitas digital Indonesia.
“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Melalui IDADX, PANDI berupaya memastikan setiap indikasi penyalahgunaan domain id dapat ditangani secara lebih terukur, cepat, dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen PANDI untuk melindungi pengguna internet Indonesia dari berbagai bentuk penyalahgunaan digital,” ujarnya.
Meski demikian, Isnawan menegaskan kewenangan PANDI hanya mencakup pengelolaan domain .id. Penanganan kejahatan yang terjadi di media sosial maupun aplikasi percakapan berada di luar lingkup tugas lembaga tersebut.
“Jadi itu untuk melindungi infrastruktur siber, badan hukumnya bersifat komunitas dan pengawasan dari pemerintah. Itu menjamin akses terhadap .id itu aman, yang barangkali ditingkatkan itu literasi masyarakat. Inilah yang secara bersama-sama kita edukasi masyarakat,” tandasnya.
Editor : Ryan Haryanto