get app
inews
Aa Read Next : Ayah Angkat Dimakamkan dalam Rumah Gemparkan Warga Kota Batu  

Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus. Sindikat Ada di Batu dan Pasuruan

Selasa, 19 April 2022 | 16:07 WIB
header img
Sindikat pengoplos LPG dan pencurian BBM diringkus Polda Jatim (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNewsMalang.id - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat pengoplos elpiji dan pencurian BBM jenis solar bersubsidi. Setidaknya, ada 13 tersangka diamankan dalam dua kasus ini. Sindikat ini diamankan di dua tempat, yakni Grati, Pasuruan dan Kota Batu. Untuk kasus pengoplos elpiji, terdapat tujuh tersangka.

Sindikat itu beranggotakan P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT. Sedangkan untuk pelaku pencurian BBM yang dijual ke industri ada NF, MR, E, GA, NPF dan R. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi di Mapolda Jatim, Selasa (19/4/2022).

Dia menambahkan, untuk sindikat pengoplos elpiji digerebek di kawasan Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Sedangkan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU Gondang, Grati, Pasuruan. Untuk elpiji, modus operandi para pelaku dilakukan dengan cara memindahkan gas elpiji 3 kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kilogram nonsubsidi. "Hasil elpiji oplosan ini diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," imbuh Zulham.

Sedangkan untuk penyalahagunaan BBM jenis bio solar, dilakukan para pelaku dengan cara membeli BBM bio solar menggunakan mobil boks modifikasi. Sebelumnya, kendaraan ini telah terpasang tandon dengan kapasitas 1.200 liter. Para pelaku melakukan pengisian berkali-kali hingga tandon 1.200 liter terisi penuh. "Solar yang dibeli di SPBU seharga Rp5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," tandas Zulham.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu truk tangki kapasitas 24 ton, hingga satu truk tronton yang di dalamnya ada beberapa tangki plastik berukuran besar. Para tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana. iNews Malang

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut