Belanja Pakai Uang Palsu di Dampit, Dua Perempuan Asal Kota Malang Diamankan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 07:19 WIB
Polisi masih menyelidiki dugaan peredaran uang palsu tersebut. Kedua perempuan itu disangkakan melanggar Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
Budiono mengingatkan pedagang agar memeriksa uang tunai yang diterima, terutama ketika transaksi berlangsung cepat. Uang yang diragukan keasliannya sebaiknya tidak dibelanjakan kembali dan segera dilaporkan kepada polisi.
Editor: Ryan Haryanto