Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 71 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Penerimaan Bea Cukai Jatim II Tembus Rp27,61 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Pakisaji

Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:03 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Pakisaji
Bea Cukai Malang menyita 1,49 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,22 miliar di Pakisaji. (Foto: iNews Malang/Bea Cukai)

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Jika berhasil beredar di pasaran, rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,117 miliar.

Saat ini, seluruh rokok ilegal beserta sopir kendaraan telah dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Johan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran maupun pengiriman rokok ilegal kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut