Bea Cukai Malang Sita 1,49 Juta Batang Rokok Ilegal di Pakisaji
Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Jika berhasil beredar di pasaran, rokok ilegal itu berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,117 miliar.
Saat ini, seluruh rokok ilegal beserta sopir kendaraan telah dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Johan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas peredaran maupun pengiriman rokok ilegal kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti.
Editor: Ryan Haryanto