Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap di Lombok Tengah, Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi
Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:54 WIB
Operasi tersebut dipimpin Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto. Petugas menyasar kawasan yang terindikasi rawan transaksi dan peredaran narkotika.
Setelah ditangkap, kedua warga Kabupaten Malang tersebut dibawa ke Mapolresta Lombok Tengah. Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam peredaran ekstasi dan sabu yang berhasil disita.
Polisi juga melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut lebih jauh.
MR dan IA kini menjalani proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika, termasuk dugaan peredaran dan permufakatan jahat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Ryan Haryanto